General Product Safety Regulation (GPSR): A Comprehensive Guide

Peraturan Keselamatan Produk Umum (GPSR): Panduan Komprehensif

Pengantar GPSR

Peraturan (UE) 2023/988, yang dikenal sebagai Peraturan Keamanan Produk Umum (GPSR), menetapkan persyaratan keamanan yang lebih ketat untuk produk konsumen yang dijual di UE. Peraturan ini menggantikan Direktif 2001/95/EC dan memperkenalkan tanggung jawab baru bagi produsen, importir, distributor, penyedia layanan pemenuhan, dan pasar daring untuk memastikan keamanan produk.

Ruang Lingkup GPSR

Berlaku efektif mulai 13 Desember 2024, GPSR berlaku untuk semua produk yang dipasarkan di Uni Eropa, terlepas dari saluran penjualannya, baik toko fisik maupun platform daring. GPSR berlaku untuk sebagian besar produk konsumen di Uni Eropa, kecuali untuk kategori tertentu seperti produk obat-obatan. GPSR juga mewajibkan penyedia layanan pemenuhan pesanan dan pasar daring untuk bertanggung jawab atas keselamatan, memastikan setiap pelaku dalam rantai pasokan bertanggung jawab. Produk yang sudah tercakup dalam peraturan keselamatan Uni Eropa lainnya mungkin dikecualikan sebagian atau seluruhnya dari persyaratan GPSR tertentu.

Apa itu GPSR?

Itu GPSR sekarang sudah berlaku sepenuhnya, memastikan bahwa semua produk yang dijual di Uni Eropa memenuhi standar keamanan yang ketat, dengan mempertimbangkan kemajuan teknologi dan e-commerce. Peraturan ini meningkatkan proses penarikan kembali produk terkait keamanan dan memberlakukan persyaratan yang lebih ketat untuk pelabelan dan penilaian risiko. Awalnya diterbitkan di Jurnal Resmi Uni Eropa pada tanggal 23 Mei 2023, dan diberlakukan mulai tanggal 12 Juni 2023, GPSR secara resmi menggantikan JenderalPetunjuk Keselamatan Produk Umum (GPSD) pada tanggal 13 Desember 2024Bisnis sekarang harus mematuhi persyaratannya untuk terus berjualan di UE.

Perbedaan Utama Antara GPSR dan GPSD

Persyaratan GPSR GPSD
Orang yang Bertanggung Jawab Produsen, Importir, Perwakilan Resmi, Penyedia Layanan Pemenuhan Tidak didefinisikan dengan jelas
Pelabelan Jenis produk, nomor batch, detail produsen, peringatan, kesesuaian usia Detail produsen, nomor batch, peringatan
Dokumentasi Dokumentasi teknis, instruksi, laporan pengujian Instruksi, laporan pengujian
Komunikasi Bagian telepon, email, situs web Tidak ditentukan
Pengujian Laboratorium Umumnya diperlukan Umumnya diperlukan

Produk yang Dicakup oleh GPSR

GPSR berlaku untuk semua produk konsumen kecuali ada peraturan sektoral khusus.Ini termasuk:

  • Produk Otomotif & Mobilitas
  • Pakaian, Alas Kaki, dan Aksesoris
  • DIY, Perkakas, Perkakas, dan Berkebun
  • Produk Listrik dan Elektronik
  • Perlengkapan Rumah dan Kantor
  • Barang Rumah Tangga, Peralatan Dapur, dan Perabotan
  • Perhiasan dan Aksesoris
  • Produk Perawatan Pribadi dan Kecantikan
  • Produk Hewan Peliharaan
  • Peralatan Olahraga dan Luar Ruangan
  • Mainan dan Produk Anak-anak

Operator Ekonomi

GPSR menetapkan dalam §3(13) operator ekonomi berikut:

  • Pabrikan
  • Perwakilan resmi
  • Pengimpor
  • Distributor
  • Penyedia layanan pemenuhan

Produsen dapat menunjuk perwakilan resmi di Uni Eropa sebagai titik kontak bagi otoritas pengawasan pasar. GPSR menjabarkan kewajiban yang jelas bagi berbagai pelaku ekonomi untuk menegakkan standar keamanan produk. Unduh daftar periksa GPSR kami untuk ikhtisar singkat tentang tanggung jawab pelaku ekonomi.

Tanggung Jawab Operator Ekonomi

GPSR mendefinisikan peran dan tanggung jawab bagi operator ekonomi berikut:

  • ProdusenEntitas yang memproduksi atau memiliki produk yang dirancang dan diproduksi atas nama atau merek dagang mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk tersebut mematuhi persyaratan GPSR sebelum memasuki pasar. Hal ini mencakup pelaksanaan penilaian risiko yang komprehensif dan pemeliharaan dokumentasi teknis. Untuk produk yang diproduksi di luar Uni Eropa dan dijual daring (atau melalui bentuk penjualan jarak jauh lainnya), mungkin juga terdapat importir yang menjual produk tersebut secara langsung daring atau memasoknya ke distributor yang kemudian menawarkannya untuk dijual daring.

  • ImportirProduk yang diproduksi di luar Uni Eropa dan dijual secara eceran fisik di dalam Uni Eropa dipasarkan oleh importir di dalam Uni Eropa. Importir berperan sebagai operator ekonomi berdasarkan Pasal 4, kecuali produsen telah menunjuk perwakilan resmi untuk melaksanakan tugas-tugas ini. Perusahaan yang mengimpor produk dari negara-negara non-Uni Eropa wajib memverifikasi bahwa produk tersebut memenuhi standar keamanan Uni Eropa. Importir diwajibkan untuk memastikan bahwa produsen telah memenuhi kewajibannya, dan mereka harus menyimpan salinan deklarasi kesesuaian dan dokumentasi teknis Uni Eropa selama jangka waktu tertentu.

  • DistributorUntuk produk yang diproduksi di luar Uni Eropa dan dijual daring (atau melalui bentuk penjualan jarak jauh lainnya), mungkin juga terdapat importir yang menjual produk tersebut secara langsung daring atau memasoknya ke distributor yang kemudian menawarkannya untuk dijual daring. Distributor harus memverifikasi bahwa produk telah memiliki tanda kesesuaian yang dipersyaratkan dan disertai dengan dokumentasi serta instruksi yang diperlukan.

  • Perwakilan Resmi: Ditunjuk oleh produsen, perwakilan resmi yang berbasis di Uni Eropa bertindak atas nama produsen untuk tugas-tugas tertentu, seperti memelihara dokumentasi teknis dan bekerja sama dengan otoritas pengawasan pasar.Jika produsen (baik yang berkantor pusat di dalam maupun di luar UE) telah menunjuk perwakilan resmi secara tertulis untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Pasal 4, perwakilan ini berperan sebagai operator ekonomi berdasarkan Pasal 4.

  • Penyedia Layanan PemenuhanPerusahaan yang menawarkan layanan seperti pergudangan, pengemasan, dan pengiriman, tanpa memiliki produknya sendiri, dianggap sebagai penyedia layanan pemenuhan. Dalam skenario di mana tidak ada operator ekonomi lain yang beroperasi di Uni Eropa, penyedia ini harus memastikan kepatuhan produk terhadap GPSR.

  • Operator Pasar OnlinePlatform digital yang memfasilitasi penjualan produk harus mendaftar ke portal EU Safety Gate, menunjuk satu titik kontak untuk otoritas Uni Eropa, dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan keamanan produk. Mereka juga diwajibkan untuk bertindak cepat dalam menghapus produk yang tidak aman setelah menerima pemberitahuan.


Pendaftaran Marketplace Online

Pasal 22 GPSR memperkenalkan persyaratan baru untuk pasar daring. Penyedia toko daring dan pasar digital lainnya wajib:

  • Daftar di portal EU Safety Gate.
  • Tetapkan satu titik kontak untuk otoritas Uni Eropa.
  • Memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan keselamatan produk.

Pasar juga harus bekerja sama dengan badan regulasi untuk segera menghapus produk yang tidak aman dan mencegah pelanggaran berulang.

Penjualan Jarak Jauh, Operator Ekonomi, dan Perwakilan Resmi

GPSR mencakup ketentuan penjualan jarak jauh yang berlaku bagi penyedia daring. Penyedia ini wajib mendaftar di portal Safety Gate. Penyedia daring produk yang tercakup dalam GPSR juga diwajibkan memenuhi kewajiban informasi bagi konsumen. Berdasarkan Pasal 19 peraturan tersebut, detail tentang produsen (nama atau nama dagang) atau perwakilan resmi produsen di Uni Eropa, serta informasi identifikasi produk (termasuk gambar produk) dan peringatan atau informasi keselamatan apa pun tentang produk, wajib dicantumkan di situs web penawaran (antarmuka daring).

Untuk meningkatkan akuntabilitas, GPSR mewajibkan produsen non-UE untuk menunjuk operator ekonomi yang berbasis di UE guna memastikan kepatuhan. Operator ini dapat berupa importir, distributor, atau perwakilan resmi yang berbasis di UE.

Operator ekonomi yang berbasis di Uni Eropa bertanggung jawab untuk:

  • Menyimpan dan memelihara dokumentasi teknis produk.
  • Bekerja sama dengan otoritas pengawasan pasar Uni Eropa.
  • Bertindak sebagai titik kontak resmi untuk pertanyaan kepatuhan peraturan.

Jika produsen non-UE tidak menunjuk operator ekonomi yang berbasis di UE, importir atau distributor secara otomatis memikul tanggung jawab hukum atas kepatuhan produk.

Penilaian Risiko dan Evaluasi Keselamatan

Untuk mematuhi persyaratan GPSR, produsen wajib melakukan penilaian risiko menyeluruh terhadap produk mereka. Proses ini melibatkan evaluasi berbagai faktor, termasuk desain, komposisi, kemasan, dan potensi interaksi produk dengan produk lain. Pemanfaatan standar Eropa yang relevan dapat membantu dalam penilaian ini. Temuan harus didokumentasikan dengan cermat dan tersedia bagi otoritas pengawasan pasar jika diminta. Mengabaikan penilaian risiko yang tepat dapat mengakibatkan konsekuensi serius, seperti denda, penarikan produk, atau pembatasan akses pasar.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan umum berdasarkan Bagian 5 GPSR ("Operator ekonomi harus menempatkan atau menyediakan hanya produk yang aman di pasar"), produsen berkewajiban menilai keamanan produk sebagai bagian dari analisis risiko internal.Berbagai aspek, seperti karakteristik produk, komposisi, kemasan, dan interaksinya dengan produk lain, dievaluasi. Standar Eropa yang relevan dapat digunakan untuk penilaian ini.

Analisis risiko internal dan daftar standar Eropa yang relevan merupakan bagian dari dokumentasi teknis suatu produk. Penilaian risiko ini harus didokumentasikan dan tersedia bagi otoritas pengawasan pasar jika diminta. Kegagalan dalam melakukan penilaian yang memadai dapat mengakibatkan penalti, penarikan kembali produk, atau pembatasan akses pasar.

Persyaratan Pelabelan

Untuk meningkatkan transparansi dan keamanan konsumen, GPSR mewajibkan persyaratan pelabelan khusus. Produk harus menampilkan:

  • Nama produsen, nama dagang terdaftar, dan rincian kontak.
  • Referensi untuk keterlacakan produk, seperti nomor batch atau nomor seri.
  • Peringatan keselamatan dalam bahasa yang mudah dipahami oleh konsumen di pasar sasaran.

Peraturan tersebut juga mendorong penggunaan label digital dan kode QR untuk menyediakan dokumentasi kepatuhan tambahan dan instruksi keselamatan.

Ketentuan Transisi

GPSR berlaku untuk semua produk dalam cakupannya yang telah dipasarkan sejak 13 Desember 2024. Ketersediaan produk yang tercakup dalam Direktif 2001/95/EC di pasar, yang mematuhi direktif tersebut dan telah dipasarkan sebelum 13 Desember 2024, tidak akan dihalangi oleh negara-negara anggota UE.

Pengawasan Pasar dan Sanksi yang Lebih Kuat

Untuk memastikan kepatuhan, GPSR memperkuat langkah-langkah pengawasan pasar dan menyelaraskan sanksi di seluruh negara anggota. Perusahaan menghadapi kewajiban yang lebih ketat untuk melaporkan kecelakaan serius yang melibatkan produk mereka dalam waktu dua hari kerja dan menerapkan prosedur penarikan produk yang efektif bila diperlukan.

Persiapan untuk GPSR: Apa yang Perlu Dilakukan Perusahaan

Untuk beradaptasi dengan GPSR, bisnis harus:

  • Lakukan penilaian risiko terperinci untuk mengidentifikasi potensi bahaya.
  • Perbarui label produk, petunjuk pengguna, dll.
  • Tunjuk perwakilan resmi atau pastikan operator ekonomi yang berbasis di UE.
  • Terapkan sistem untuk memantau keselamatan produk pasca-pemasaran dan segera laporkan kecelakaan.

Kesimpulan

GPSR merupakan langkah transformatif bagi keselamatan produk di Uni Eropa, yang menjawab tantangan perdagangan dan teknologi modern. Dengan mewajibkan penilaian risiko yang ketat dan akuntabilitas yang lebih kuat dari para pelaku ekonomi, regulasi ini menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi konsumen dan kerangka kerja yang lebih terprediksi bagi bisnis.

Pelajari Lebih Lanjut Tentang GPSR:

Tunjukkan lebih banyak wawasan